Over Kredit Honda Revo Fit Diam-diam, Warga Riau Ini Divonis 4 Bulan Penjara

By , Jumat, 10 Juli 2026 | 09:30 WIB

Ilustrasi debitur FIFGroup divonis 4 bulan penjara karena melakukan over kredit Honda New Revo Fit secara diam-diam ke orang lain (Gemini AI)

GridOto.com - Kasus over kredit berujung penjara ini bisa menjadi pelajaran bersama.

Seorang warga Pelalawan, Riau bernama Netty divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pelalawan karena melakukan over kredit Honda Revo Fit secara diam-diam.

Ia didugat PT Federal International Finance atau FIFGROUP dengan tuduhan pengalihan objek jaminan fidusia di bawah tangan.

Netty dinyatakan bersalah karena mengalihkan satu unit Honda Revo Fit yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada 29 Juni 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia.

Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Perkara ini bermula saat terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit Honda New Revo Fit melalui FIFGROUP Cabang Pelalawan.

Pengajuan pembiayaan tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 237001286222 tertanggal 31 Desember 2022.

Dalam perjalanan pembayaran angsuran, terdakwa sempat memenuhi kewajibannya sebanyak enam kali angsuran.

Baca Juga: Akali Status Blacklist, Mas Ismail Terancam Penjara Usai Lolos Beli Kredit Honda PCX 160

Terdakwa juga sempat memperoleh restrukturisasi pembiayaan. Namun, setelah itu terdakwa kembali menunggak pembayaran.

Saat pihak perusahaan melakukan proses penagihan, diketahui Honda Revo Fit yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut telah dialihkan kepada pihak lain.

Pengalihan kendaraan itu dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai penerima fidusia.

Akibat pengalihan kendaraan tersebut, FIFGROUP Cabang Pelalawan mengalami kerugian materiil sekitar Rp 20.425.000.

Perkara itu kemudian diproses secara hukum hingga masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa.

Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, barang bukti berupa dokumen pembiayaan dan dokumen jaminan fidusia ditetapkan untuk dikembalikan kepada FIFGROUP Cabang Pelalawan.

Terkait kasus ini, Kepala Cabang FIFGROUP Cabang Pelalawan, Bisara Pasaribu, mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

Baca Juga: Honda BeAT Kredit Hilang Dicuri, Leasing Tolak Urus Surat Kehilangan Minta Nasabah Lunasi Cicilan Dulu

Menurut Bisara, kendaraan yang masih terikat dalam perjanjian pembiayaan tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, atau dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

"Setiap perjanjian pembiayaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pihak. Kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum," tegas Bisara dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Bisara menegaskan, setiap perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami oleh debitur.

Karena itu, debitur diminta mematuhi kewajiban pembayaran dan tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan perjanjian.

Kepala Area Remedial RIDAR FIFGROUP, Hendra Siregar, mengatakan perkara tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar memahami aturan terkait jaminan fidusia.

Ia menekankan objek yang masih menjadi jaminan fidusia tidak boleh dialihkan tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap objek yang masih menjadi jaminan fidusia tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan," tegasnya.

"FIFGROUP berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memenuhi kewajiban dalam perjanjian pembiayaan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hendra.