Kepala Area Remedial RIDAR FIFGROUP, Hendra Siregar, mengatakan perkara tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar memahami aturan terkait jaminan fidusia.
Ia menekankan objek yang masih menjadi jaminan fidusia tidak boleh dialihkan tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan.
"Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap objek yang masih menjadi jaminan fidusia tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan," tegasnya.
"FIFGROUP berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memenuhi kewajiban dalam perjanjian pembiayaan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hendra.