Over Kredit Honda Revo Fit Diam-diam, Warga Riau Ini Divonis 4 Bulan Penjara

By , Jumat, 10 Juli 2026 | 09:30 WIB

Ilustrasi debitur FIFGroup divonis 4 bulan penjara karena melakukan over kredit Honda New Revo Fit secara diam-diam ke orang lain (Gemini AI)

Pengalihan kendaraan itu dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari FIFGROUP sebagai penerima fidusia.

Akibat pengalihan kendaraan tersebut, FIFGROUP Cabang Pelalawan mengalami kerugian materiil sekitar Rp 20.425.000.

Perkara itu kemudian diproses secara hukum hingga masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa.

Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, barang bukti berupa dokumen pembiayaan dan dokumen jaminan fidusia ditetapkan untuk dikembalikan kepada FIFGROUP Cabang Pelalawan.

Terkait kasus ini, Kepala Cabang FIFGROUP Cabang Pelalawan, Bisara Pasaribu, mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

Baca Juga: Honda BeAT Kredit Hilang Dicuri, Leasing Tolak Urus Surat Kehilangan Minta Nasabah Lunasi Cicilan Dulu

Menurut Bisara, kendaraan yang masih terikat dalam perjanjian pembiayaan tidak boleh dipindahtangankan, digadaikan, atau dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

"Setiap perjanjian pembiayaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pihak. Kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum," tegas Bisara dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Bisara menegaskan, setiap perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami oleh debitur.

Karena itu, debitur diminta mematuhi kewajiban pembayaran dan tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan perjanjian.