Over Kredit Honda Revo Fit Diam-diam, Warga Riau Ini Divonis 4 Bulan Penjara

By , Jumat, 10 Juli 2026 | 09:30 WIB

Ilustrasi debitur FIFGroup divonis 4 bulan penjara karena melakukan over kredit Honda New Revo Fit secara diam-diam ke orang lain (Gemini AI)

GridOto.com - Kasus over kredit berujung penjara ini bisa menjadi pelajaran bersama.

Seorang warga Pelalawan, Riau bernama Netty divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pelalawan karena melakukan over kredit Honda Revo Fit secara diam-diam.

Ia didugat PT Federal International Finance atau FIFGROUP dengan tuduhan pengalihan objek jaminan fidusia di bawah tangan.

Netty dinyatakan bersalah karena mengalihkan satu unit Honda Revo Fit yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada 29 Juni 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia.

Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Perkara ini bermula saat terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit Honda New Revo Fit melalui FIFGROUP Cabang Pelalawan.

Pengajuan pembiayaan tersebut dilakukan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 237001286222 tertanggal 31 Desember 2022.

Dalam perjalanan pembayaran angsuran, terdakwa sempat memenuhi kewajibannya sebanyak enam kali angsuran.

Baca Juga: Akali Status Blacklist, Mas Ismail Terancam Penjara Usai Lolos Beli Kredit Honda PCX 160

Terdakwa juga sempat memperoleh restrukturisasi pembiayaan. Namun, setelah itu terdakwa kembali menunggak pembayaran.

Saat pihak perusahaan melakukan proses penagihan, diketahui Honda Revo Fit yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut telah dialihkan kepada pihak lain.