Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua kurir mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu dari Aceh ke Jambi atas perintah seseorang berinisial IS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Mereka dijanjikan bayaran Rp 50 juta apabila berhasil mengirimkan barang haram tersebut ke tujuan.
"Dari interogasi, keduanya mengaku diperintahkan pelaku lain berinisial IS yang kini masih buron," ujar Andy.
Polda Sumut masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para pelaku, termasuk memburu IS yang diduga sebagai pengendali pengiriman.
Sementara itu, ZFH dan HND telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.