Menurut Andreas, juru parkir tersebut juga mengakui kesalahannya.
"Dia pasti mengakui kesalahannya," ucapnya melansir Tribunjateng.
Ia menyebut, pelanggaran itu dilakukan oleh satu juru parkir di satu titik lokasi.
"Cuman satu orang satu titik saja di lokasi depan Eks Gama Plaza itu," lanjutnya.
Dirinya menjelaskan, pada akhir pekan kawasan tersebut menerapkan sistem parkir insidentil. Namun, tarif yang dipungut tetap memiliki batas sesuai ketentuan.
Baca Juga: Aji Mumpung, Jukir Nakal di Solo Getok Tarif Parkir Selangit Untuk Mobil
"Jadi kalau weekend, seperti Jumat, Sabtu, dan Minggu di situ parkir insidentil, parkir yang setiap ada event-event," katanya
Andreas menjelaskan, tarif parkir insidentil ditetapkan dua kali lipat dari tarif normal.
"Nah, untuk untuk tarifnya sendiri dua kali dari tarif resmi. Artinya, kalau motor Rp2.000, jadi kalau insidental Rp4.000."
"Kalau mobil Rp3.000, jadi Rp6.000. Berarti itu ada pelanggaran tarif di situ," terangnya.
Saat dikonfirmasi mengenai pungutan Rp10.000 yang terjadi pada Minggu, Andreas menyebut hal tersebut merupakan pelanggaran tarif.
Ia kembali menegaskan, tarif parkir mobil saat parkir insidentil seharusnya hanya Rp6.000.
"Kalau di event-event Sabtu-Minggu itu kan dia harusnya nariknya Rp6.000, tidak Rp10.000."