"Ada juga sebagian kendaraan dinas (kepolisian) roda dua maupun roda empat yang sudah tidak layak jalan dan tidak ada perawatan lagi, sehingga ditaruh di situ," ujar dia.
Mujiyanto mengaku tidak mengetahui sejak kapan kendaraan-kendaraan tersebut mulai menumpuk di bawah flyover.
Pasalnya, ia baru bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan kurang dari satu tahun.
"Saya sendiri di sini belum sampai satu tahun. Saat saya bertugas di sini, kendaraan-kendaraan itu memang sudah ada. Jadi kemungkinan kendaraan yang sudah lama itu ada sejak sebelum saya menjabat," bebernya.
Ia menjelaskan, tidak semua kendaraan yang berada di lokasi tersebut berasal dari wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam beberapa kondisi, kendaraan dari wilayah lain juga sempat dititipkan sementara sebelum dipindahkan atau diambil kembali.
"Kadang-kadang ada kendaraan dari Depok yang dititipkan di situ, lalu nanti diambil lagi. Karena lokasinya berada di bawah jalan tol, kadang dimanfaatkan juga untuk penitipan sementara kendaraan yang terkait suatu kejadian," ujar Mujiyanto.
Baca Juga: Ambil Mobil atau Motor Bekas Kecelakaan Perlu Siapkan Uang? Polisi Beri Penjelasan Begini
Meski demikian, ia menegaskan kendaraan hasil razia atau penindakan umumnya tidak disimpan lama di lokasi tersebut.
Kendaraan akan dikembalikan kepada pemilik setelah seluruh persyaratan dipenuhi.
"Kalau hasil razia biasanya hanya sementara. Kalau pemilik datang dan melengkapi persyaratan, kendaraannya akan dikembalikan," terangnya.