Meski Cuma Bisa Dilihat Lewat HP, Kekuatan Hukum SIM Digital Setara Kartu Fisik

By , Rabu, 03 Juni 2026 | 11:30 WIB

Ilustrasi SIM Digital (Donny/Kompas.com)

"Kedua, tidak bawa karena tidak punya. Nah, ini jelas pasti akan ditilang. Ketiga, punya SIM, tapi palsu, ini pasti dipidana," tegas Wibowo.

Meski memiliki payung hukum yang setara, Wibowo mengimbau masyarakat untuk tidak sepenuhnya meninggalkan kartu fisik mereka.

Format digital yang diakses melalui ponsel pintar sejatinya dipersiapkan sebagai langkah antisipasi.

Wibowo mengatakan, SIM fisik sebaiknya tetap dibawa. Pasalnya, SIM digital sifatnya hanya sebagai cadangan.

Namun, ia tidak menampik ketergantungan masyarakat urban terhadap ponsel pintar saat ini sangat tinggi.

Hal inilah yang mendasari mengapa SIM digital menjadi solusi darurat yang sangat efektif.

"Kalau dalam keadaan mendesak (dompet tertinggal), kan sudah bawa handphone. Kalau handphone, orang zaman sekarang pasti tidak akan ketinggalan. Kita panik kalau ketinggalan handphone," ujarnya.

Menindaklanjuti transisi ini, Korlantas Polri tengah bergerak cepat untuk menyamakan persepsi di tingkat personel bawah.

Baca Juga: Tukang Tipu Kelabakan, Polisi Klaim SIM Digital Sulit Dipalsukan

Langkah ini krusial agar tidak ada dualisme pemahaman saat anggotanya melakukan razia atau pemeriksaan rutin.

Wibowo mengatakan, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan sinkronisasi.

Sehingga, petugas di lapangan bisa menerima jika ada pengendara yang hanya mampu menunjukkan SIM digital.

Pada sisi lain, edukasi ini tidak hanya berlaku untuk internal kepolisian, melainkan juga bagi masyarakat luas.