Tidak Ditolak, Ini Syarat Mobil Listrik Diperbolehkan Masuk Lambung Kapal Feri

By , Rabu, 03 Juni 2026 | 09:15 WIB

Ilustrasi kapal Feri hendak bersandar di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Bangka Barat, (14/3/26). kapal ini dapat menampung 500 penumpang dan puluhan motor dan mobil (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Rofiqi menjelaskan, kondisi di Indonesia masih menunjukkan adanya perbedaan pemahaman mengenai karakteristik kendaraan listrik.

Akibatnya, sejumlah pengguna sempat mengalami kendala saat akan menggunakan layanan kapal penyeberangan.