Wilayah distribusi mereka mencakup Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Asahan, hingga Aceh.
Melansir TribunMedan, Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, menyebutkan bahwa lokasi gudang berada di Pasar 8 Tembung, di Jalan Medan-Batangkuis, dan di Jalan Sidomulyo.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 136 kendaraan (1 mobil dan sisanya sepeda motor).
Dua tersangka yang ditangkap mengelola 5 gudang, sementara 3 gudang lainnya masih dalam penyelidikan.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Bimo Setiadi, menambahkan bahwa jaringan ini sudah beroperasi sekitar dua tahun.
Dalam sehari, mereka bisa menjual hingga 5 motor, dengan keuntungan mencapai Rp40 juta per hari.
Para pelaku menyewa rumah untuk dijadikan gudang, sehingga aktivitas mereka tampak seperti usaha biasa dan tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Kini seluruh kendaraan yang diamankan kini sedang dalam tahap identifikasi nomor mesin dan nomor rangka.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Polrestabes Medan dengan membawa dokumen sah.
Pengambilan kendaraan dilakukan gratis tanpa biaya, namun statusnya masuk kategori pinjam pakai barang bukti, karena kendaraan tersebut masih diperlukan dalam proses persidangan.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa masyarakat Kota Medan dan sekitarnya yang kehilangan kendaraan agar segera melapor.
Hingga kini, jumlah kendaraan yang ditemukan terus bertambah, dengan tambahan 136 unit hasil temuan terbaru.