GridOto.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus besar pencurian motor di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan yang dilakukan 25 Mei 2026, polisi sukses menemukan 135 motor dan 1 mobil yang diduga hasil pencurian dan perampokan.
Selain mengamankan seluruh kendaraan, polisi juga baru menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya merupakan kakak beradik, yakni Leo Martin Sihombing (31) dan David Sihombing (28), warga Desa Tembung.
Keduanya diduga kuat jadi pengelola sebagian gudang penampungan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan kalau ada 8 gudang yang dijadikan tempat penyimpanan kendaraan curian.
Modus yang digunakan para pelaku adalah pegadaian tidak resmi.
Mereka kemudian menerima kendaraan dari siapa saja tanpa dokumen sah.
Baca Juga: Tak Ada Takutnya, Maling Motor di Kampung Bandan Pamer Pistol Saat Dipergoki Warga
Kendaraan tersebut kemudian dijual kembali melalui marketplace Facebook.
Untuk transaksi lokal, pelaku menggunakan metode Cash On Delivery (COD).
Sementara, untuk pengiriman ke luar kota, kendaraan dikirim menggunakan bus.
Wilayah distribusi mereka mencakup Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Asahan, hingga Aceh.
Melansir TribunMedan, Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, menyebutkan bahwa lokasi gudang berada di Pasar 8 Tembung, di Jalan Medan-Batangkuis, dan di Jalan Sidomulyo.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 136 kendaraan (1 mobil dan sisanya sepeda motor).
Dua tersangka yang ditangkap mengelola 5 gudang, sementara 3 gudang lainnya masih dalam penyelidikan.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Bimo Setiadi, menambahkan bahwa jaringan ini sudah beroperasi sekitar dua tahun.
Dalam sehari, mereka bisa menjual hingga 5 motor, dengan keuntungan mencapai Rp40 juta per hari.
Para pelaku menyewa rumah untuk dijadikan gudang, sehingga aktivitas mereka tampak seperti usaha biasa dan tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Kini seluruh kendaraan yang diamankan kini sedang dalam tahap identifikasi nomor mesin dan nomor rangka.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Polrestabes Medan dengan membawa dokumen sah.
Pengambilan kendaraan dilakukan gratis tanpa biaya, namun statusnya masuk kategori pinjam pakai barang bukti, karena kendaraan tersebut masih diperlukan dalam proses persidangan.
Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa masyarakat Kota Medan dan sekitarnya yang kehilangan kendaraan agar segera melapor.
Hingga kini, jumlah kendaraan yang ditemukan terus bertambah, dengan tambahan 136 unit hasil temuan terbaru.
Baca Juga: Pelarian Tamat, Maling Motor yang Tembak Polisi Saat Beraksi Tewas Ditembus Peluru
Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga mengelola gudang penampungan, karena jaringan ini diyakini melibatkan lebih banyak orang.
"Dari hasil penyelidikan terhadap delapan gudang penampungan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang hasil kejahatan maupun barang temuan. Personel baru berhasil mengungkap dua tersangka yang menguasai lima gudang tersebut,"kata Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (30/5/2026).
Kasus ini jadi salah satu pengungkapan terbesar di Sumatera Utara terkait pencurian kendaraan bermotor hingga mencapai 136.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR