Berdasarkan catatan kepolisian, salah satu pelaku berinisial SP merupakan residivis kambuhan dalam kasus penganiayaan pada tahun 2019 silam dan pernah menjalani hukuman penjara selama 12 bulan.
Melihat maraknya kerawanan ini, Kapolres Kendal turut mengimbau para orangtua agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya saat beraktivitas pada malam hari.
"Kalau keluar harus didampingi oleh orangtuanya atau kakaknya yang sudah dewasa,” ujarnya memberikan saran keamanan.
Sementara Kapolsek Kaliwungu, AKP Nindya Putra Wahyu menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, kedua pelaku ternyata juga mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar bersedia menyerahkan tiga unit telepon genggam serta satu unit Honda BeAT milik korban.
Selain berpura-pura menjadi anggota polisi gadungan, pelaku juga menggunakan modus manipulatif dengan menuduh gerombolan korban telah menganiaya adik salah satu pelaku sebagai alasan untuk menyudutkan korban ke balai desa.
"Pelaku ingin menguasai barang milik korban untuk kemudian dijual dan mendapatkan keuntungan," jelas Nindya membeberkan motif utama kejahatan pelaku.
Setelah menerima laporan resmi dari pihak korban, Unit Reskrim Polsek Kaliwungu langsung bergerak melakukan olah TKP serta penyelidikan intensif bersama tim Resmob Polres Kendal.
Polisi kemudian mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan tersangka LK di kawasan Gayamsari, Kota Semarang, dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Baca Juga: Pecatan Satpam Ngaku TNI AL di Depan Polisi, Jual Motor Rp 6,5 Juta Buat Drama Jadi Korban Begal
Pengembangan kasus langsung dilakukan hingga akhirnya tersangka SP berhasil ditangkap petugas di tepi Sungai Banjir Kanal Barat Semarang saat sedang berduaan bersama pacarnya.
Keduanya lalu digelandang ke Polsek Kaliwungu untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu jaket biru dongker, dua buah helm, sebilah pisau sepanjang 21 sentimeter, satu unit ponsel Redmi 12, serta dua unit Honda BeAT.
Atas perbuatan pidananya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.