Formulasi penyesuaian harga BBM nonsubsidi pun telah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen [NOMOR_PLACEHOLDER]62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Bahlil menekankan, pemerintah hanya bisa mengatur harga BBM subsidi yakni Pertalite dan Biosolar.
Ia memastikan kedua jenis BBM tersebut tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026.
"Saya katakan, yang pemerintah bisa menjamin untuk harganya tidak naik itu adalah yang bersubsidi," katanya.