Meskipun diiming-imingi imbalan uang sebesar Rp 5 juta, Rizal secara tegas menolak permintaan tersebut.
Namun, sebelas hari kemudian, ia dikejutkan oleh kabar dari lingkungannya bahwa namanya tercatat telah membeli Ferrari 458 Speciale berwarna kuning tahun 2020 dengan kapasitas mesin 4.497 cc.
Penasaran dengan informasi tersebut, Rizal mendatangi Samsat Polres Kuningan, (14/4/26).
"Ada yang nelpon, 2 April tuh, minta data diri untuk pembelian mobil untuk bos nya, tapi saya menolak. Berapa menit kemudian teh, telpon lagi, iming-iming imbalan Rp 5 juta, tapi saya tetap nolak," kata Rizal dikutip dari Kompas.com.
Hasil pengecekan di kantor Samsat dan BPKB membuat Rizal terperanjat. Namanya benar-benar tercatat melakukan transaksi, (9/4/26).
Lebih mengejutkan lagi, Rizal menemukan dokumen fotokopi KTP yang menggunakan data dirinya, namun foto yang tertera adalah orang lain.
"Saya kaget, ini benar-benar pelanggaran. Saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kendaraan mewah tersebut," tegas Rizal.
Kekhawatiran utama Rizal bukan hanya soal pencatutan nama, melainkan implikasi hukum dan beban pajak progresif yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Misteri Identitas Lexus Pelat Nomor RI 36, Dua Pejabat Ini Buka Suara
Atas arahan petugas, Rizal telah melakukan pemblokiran data kendaraan tersebut.
Selain fokus pada pencatutan identitas, tim kuasa hukum Rizal juga mendesak kepolisian untuk mengusut adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini menyusul beredarnya dokumen digital terkait data pribadi Rizal secara liar di media sosial yang dianggap merugikan martabat kliennya sebagai seorang pengajar.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami laporan tersebut sebagai dugaan pencatutan identitas dan penipuan data kependudukan untuk transaksi barang mewah.