Selain itu, pemblokiran juga mendorong pemilik baru segera melakukan balik nama kendaraan.
Thoha menegaskan, proses pemblokiran STNK tidak dikenakan biaya.
Untuk melakukan pemblokiran, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
Fotokopi KTP pemilik kendaraan Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan) Fotokopi surat penyerahan dan bukti pembayaran Fotokopi STNK/BPKB Fotokopi Kartu Keluarga.