Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Disepelekan, Padahal Blokir STNK Usai Jual Kendaraan Penting Banget

Ferdian - Minggu, 12 April 2026 | 16:30 WIB
Ilustrasi STNK
Jogja.tribunnews.com
Ilustrasi STNK

GridOto.com - Sampai saat ini masih banyak yang belum paham kenapa STNK wajib diblokir usai kendaraan dijual.

Ketentuan ini bahkan sudah diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (17/9/2024).

Artanto menjelaskan, pemblokiran STNK dilakukan untuk mencegah beban pajak progresif bagi pemilik lama.

Kalau sampai tidak diblokir, kendaraan yang telah dijual masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya sehingga dapat dianggap sebagai kepemilikan tambahan.

Selain itu, pemblokiran juga bertujuan mencegah berbagai konsekuensi administratif lainnya.

Mengacu aturan yang sama, pemblokiran STNK dilakukan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan, penggantian STNK, serta penegakan hukum lalu lintas.

Baca Juga: Cara Resmi Perpanjang STNK Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, Siapkan Kuitansi Jual Beli 

Sementara itu, Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Muhamad Thoha, menjelaskan pemblokiran memudahkan pelacakan kendaraan.

“Pemblokiran STNK dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan," jelasnya melansir Kompas.com.

Risiko lain kalau STNK tidak diblokir adalah kemungkinan menerima surat tilang elektronik (ETLE).

Petugas masih dapat mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik lama jika data belum diperbarui.

Selain itu, pemblokiran juga mendorong pemilik baru segera melakukan balik nama kendaraan.

Thoha menegaskan, proses pemblokiran STNK tidak dikenakan biaya.

Untuk melakukan pemblokiran, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

Fotokopi KTP pemilik kendaraan Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan) Fotokopi surat penyerahan dan bukti pembayaran Fotokopi STNK/BPKB Fotokopi Kartu Keluarga.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa