GridOto.com - Sampai saat ini masih banyak yang belum paham kenapa STNK wajib diblokir usai kendaraan dijual.
Ketentuan ini bahkan sudah diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (17/9/2024).
Artanto menjelaskan, pemblokiran STNK dilakukan untuk mencegah beban pajak progresif bagi pemilik lama.
Kalau sampai tidak diblokir, kendaraan yang telah dijual masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya sehingga dapat dianggap sebagai kepemilikan tambahan.
Selain itu, pemblokiran juga bertujuan mencegah berbagai konsekuensi administratif lainnya.
Mengacu aturan yang sama, pemblokiran STNK dilakukan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan, penggantian STNK, serta penegakan hukum lalu lintas.
Baca Juga: Cara Resmi Perpanjang STNK Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, Siapkan Kuitansi Jual Beli
Sementara itu, Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Muhamad Thoha, menjelaskan pemblokiran memudahkan pelacakan kendaraan.
“Pemblokiran STNK dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan," jelasnya melansir Kompas.com.
Risiko lain kalau STNK tidak diblokir adalah kemungkinan menerima surat tilang elektronik (ETLE).
Petugas masih dapat mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik lama jika data belum diperbarui.
Selain itu, pemblokiran juga mendorong pemilik baru segera melakukan balik nama kendaraan.
Thoha menegaskan, proses pemblokiran STNK tidak dikenakan biaya.
Untuk melakukan pemblokiran, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
Fotokopi KTP pemilik kendaraan Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan) Fotokopi surat penyerahan dan bukti pembayaran Fotokopi STNK/BPKB Fotokopi Kartu Keluarga.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR