Meski begitu, Doni tetap memiliki kewajiban untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Selama menjalani masa hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Doni dinilai berkelakuan baik dan mendapatkan remisi dengan total pengurangan masa tahanan selama 13 bulan 105 hari.