Yakni, masyarakat harus berani menolak paktik parkir tunai.
"Jangan terima kitir (karcis) yang diberikan jukir nakal. Tolak jika ada jukir malah melayani tanpa layanan pembayaran digital. Beri penjelasan dan minta bayar nontunai saja," kata Cak Ji.
Baca Juga: Viral Jukir Ogah Terima QRIS Dari Pengendara, Maunya Cash Gara-gara Ini
Pemkot Surabaya menerapkan pembayaran parkir non-tunai di seluruh Tepi Jalan Umum (TJU) dan tempat usaha seperti rumah makan atau usaha lainnya. Parkir dengan bayar nontunai itu diberlakukan mulai April 2026.
*Sistem ini menggunakan QRIS, kartu uang elektronik (e-money), dan voucher parkir untuk meningkatkan efisiensi.
Tarif parkir Rp 2.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
Kebijakan pembayaran parkir nontunai tersebut bertujuan mengurangi kebocoran retribusi dan meningkatkan transparansi. "Gak oleh Ono sing nyopet pendapatan parkir di Surabaya," tegas Cak Ji.