GridOto.com - Seorang pria pemilik truk berinisial AS terancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Itu setelah kecurigaan Polisi terhadap truk yang dikemudikan AS di ruas tol Purbaleunyi KM 150 arah Jakarta benar terbukti.
AS terbukti pelaku penimbunan solar karena saat truknya diperiksa, barang bukti yang menunjukan perbuatan pidana dipergoki petugas.
Kini kasusnya sudah sampai pelimpahan kasus dari Penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polrestabes Bandung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Tersangka berinisial AS diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan tahap II ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan kepolisian di ruas Tol Purbaleunyi pada awal Februari 2026 kemarin.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menyatakan tindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi tepat sasaran.
Baca Juga: Sopir Truk Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar, Imbas Rajin Kunjungi SPBU
"Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan. Polresta Bandung tidak akan mentolerir praktik ilegal yang menyalahgunakan subsidi pemerintah karena ini merugikan masyarakat luas dan negara," ujarnya melalui keterangan resminya, (5/4/26) disitat dari Kompas.com.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk yang melintas di Jalan Tol Purbaleunyi Kilometer 150 arah Jakarta, Kecamatan Cileunyi, (9/2/26) menjelang tengah malam.
Saat dihentikan sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menemukan truk tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Di dalam bak, terdapat tangki penampung tambahan yang dirancang untuk mengangkut BBM jenis biosolar dalam jumlah besar.
Modus ini lazim digunakan untuk menampung sisa pembelian dari berbagai SPBU sebelum dijual kembali ke sektor industri dengan harga nonsubsidi.