Menurut Singgih, digitalisasi parkir merupakan salah satu rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi.
Apabila masyarakat menemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, Dishub Bantul membuka layanan pengaduan melalui nomor 0811-3103133.
Ia menegaskan, pengelola parkir yang terbukti melanggar bisa dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin.