Terlupakan, Ini Sosok Penggagas Mobil Listrik Nasional Lulusan ITB Yang Justru Dipenjara

By , Senin, 02 Maret 2026 | 12:30 WIB

Dasep Ahmadi, penggagas mobil listrik di Indonesia (Dok. Kompas.com)

Dalam sekali pengisian daya selama sekitar 4-5 jam, mobil listrik Evina tersebut diklaim dapat menempuh jarak hingga 130 kilometer.

Dilansir dari Antara (16/7/12), mobil listrik yang dibuat oleh Dasep dihargai sekitar Rp 200-300 juta.

Menariknya lagi, klaim saat itu menunjukkan biaya konsumsi listrik mobil ini sekitar Rp 50.000,00 - Rp 60.000,00 per bulan.

Biaya tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan mobil yang memakai BBM yang membutuhkan biaya operasional sebesar Rp 300.000,00 - Rp 400.000,00.

Bahkan saat itu, PT Nipress Tbk menyatakan kesiapannya untuk memproduksi baterai jenis Lithium Ferro Phosphate yang rencananya digunakan untuk mobil listrik nasional.

Awalnya, baterai jenis lithium ini baru akan diproduksi oleh Nipress pada tahun 2015 menyusul belum adanya permintaan domestik.

Namun, alih-alih melanjutkan mimpinya mengembangkan mobil listrik nasional, Dasep justru harus menjalani kehidupan di balik jeruji besi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan meminta uang pengganti sebesar Rp 17 miliar kepada Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

Dalam sidang yang digelar Senin (14/3/16), Dasep dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 28 miliar.

Baca Juga: Akhirnya Diresmikan, Inilah Mobil Listrik Pertama Honda di Indonesia

Dasep Ahmadi (tengah) dan Dahlan Iskan (kanan) (Agung Kurniawan/Kompas.com)

Perkara mobil listrik yang menyeret Dasep bermula pada April 2013.

Saat itu Kementerian BUMN meminta sejumlah perusahaan pelat merah menjadi sponsor pengadaan 16 unit mobil listrik.