Menurut Raden, lokasi kecelakaan merupakan ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Ia juga menyebut pemeliharaan jalan tersebut berada dalam cakupan tanggung jawab pemerintah daerah.
Baca Juga: Kecelakaan Karena Jalan Berlubang Bisa Minta Ganti Rugi, Ini Pasalnya!
"Seharusnya, ada perawatan rutin atau minimal pemasangan rambu peringatan jika ada kerusakan, tetapi faktanya tidak ada," paparnya.
Ia menilai, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab atas kondisi infrastruktur yang membahayakan pengguna jalan.
Upaya penyelesaian melalui restorative justice yang difasilitasi Polres Pandeglang sebelumnya gagal karena keluarga korban menolak perdamaian.
Proses pidana terhadap Al Amin pun terus berjalan.
Sementara itu, gugatan terhadap gubernur dan bupati telah didaftarkan secara elektronik melalui sistem e-court ke Pengadilan Negeri Pandeglang dan kini menunggu penetapan jadwal sidang.
Raden menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji tanggung jawab pemerintah atas kondisi jalan yang dinilai lalai dan berujung pada hilangnya nyawa seorang anak.