Anomali Bayar Pajak Kendaraan di Indonesia, Tanpa KTP Ditolak Tapi Lewat Calo Bisa Mulus

By , Selasa, 24 Februari 2026 | 10:00 WIB

Unggahan yang mempertanyakan kenapa bayar pajak kendaraan tanpa KTP ditolak, tapi kalau lewat calo bisa mulus (IG/@thinksmart.id)

Artinya, apabila proses tidak melalui prosedur dan verifikasi sesuai ketentuan, misalnya menggunakan identitas yang tidak sah atau melalui pihak lain tanpa kelengkapan sah, maka secara hukum berpotensi bermasalah, sehingga permohonan dikembalikan.

"STNK dinyatakan sah apabila diterbitkan melalui mekanisme yang telah ditentukan, memenuhi persyaratan, dan terverifikasi dalam sistem regident ranmor," ucap Prianggo.

Pembayaran PKB pada dasarnya adalah proses pengesahan STNK tahunan sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor pasal 61 ayat (2), persyaratan yang wajib dilampirkan meliputi :

- Formulir permohonan
- STNK
- TBPKP
- KTP asli sesuai data STNK serta
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa apabila dikuasakan.