Pak Syah Wardi Uji Materiil ke MK, Usul SIM C atau SIM A Perokok Bisa Dicabut

By , Senin, 12 Januari 2026 | 10:30 WIB

Ilustrasi berkendara motor sambil merokok, apakah akan kena tilang elektronik? (Tribun Jambi)

Ketidakpastian hukum itu membuat pengemudi kendaraan bermotor yang sambil merokok di jalan kerap tidak mendapatkan sanksi.

"Dalam praktik, kekaburan frasa 'penuh konsentrasi' menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang," tulis Syah Wardi.

Atas dasar hal tersebut, Syah Wardi memuat tujuh petitum dalam permohonan perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026.

Baca Juga: Dikira Warkop, Oknum Polisi Dihukum Push Up sampai Lari, Gegara Merokok Sambil Kemudikan Mobil Patroli

Salah satunya adalah meminta MK menambah sanksi kerja sosial atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk orang yang terbukti merokok saat mengemudikan kendaraan.

Berikut tujuh poin petitum Syah Wardi dalam perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor;
  3. Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata;
  4. Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik;
  5. Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara);
  6. Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
  7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.