GridOto.com - Ada usulan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau SIM A perokok bisa dicabut.
Hal ini setelah seorang warga negara Indonesia bernama Syah Wardi mengajukan uji materiil pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan Syah Wardi itu teregistrasi di MK dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026, (6/1/26).
Dalam pokok permohonannya, Syah Wardi menyebut norma dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ telah secara langsung dan nyata berkaitan dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia.
Di mana keselamatan manusia merupakan hak konstitusional paling fundamental sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Bahwa lalu lintas jalan raya merupakan ruang publik yang mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan, sehingga pengaturannya tidak boleh bersifat kabur, lemah, atau multitafsir. Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen," bunyi pokok permohonan Syah Wardi, dilihat dari situs resmi MK, (8/1/26) mengutip Kompas.com.
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ sendiri berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Baca Juga: Bang Jago Nyolot Saat Ditegur Bawa PCX Sambil Merokok, Ending Ketebak Netizen
Sedangkan Pasal 283 UU LLAJ berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Syah Wardi dalam permohonannya menilai, frasa 'penuh konsentrasi' dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ merupakan norma yang bersifat abstrak, terbuka, dan tidak disertai penjelasan limitatif.
Hal tersebut tidak memberikan kepastian hukum mengenai perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi; tingkat gangguan konsentrasi yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum; dan parameter objektif yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menilai pelanggaran.