Parkir Liar Bukan Pelanggaran Biasa, Jukir Dibayangi Ancaman Bui 9 Tahun

By , Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:30 WIB

Ilustrasi parkir liar (Harun/GridOto.com)

GridOto.com - Parkir liar merujuk pada aktivitas parkir kendaraan yang dilakukan tanpa izin resmi dan tidak berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

Ciri yang paling mudah dikenali adalah tidak adanya karcis parkir resmi.

Kalaupun ada karcis, biasanya tidak mencantumkan nama instansi pemda sebagai pengelola parkir publik di wilayah tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, parkir liar bisa dikenakan pidana dengan pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oleh karena itu, jika menemui parkir liar, pelanggan bisa menolak untuk membayar parkir.

Termasuk kalau tukang parkirnya memaksa, bisa dilaporkan ke polisi.

"Itu bukan area parkir resmi (milik pemerintah setempat) yang bersifat publik, tetapi parkir milik perorangan (swasta) yang menggratiskan parkir. Artinya, pemungutannya menjadi liar,” ujar Abdul melansir Kompas.com pada Rabu (24/4).

Hal tersebut juga berlaku di minimarket yang tidak terdapat keterangan “parkir gratis” namun ada tukang parkirnya, karena juga termasuk parkir liar.

Baca Juga: Potensi Rugi Rp 37,8 Miliar, Selama 21 Tahun Lahan Milik Pemprov DKI Jadi Lokasi Parkir Liar

Lantas, apa saja pasal yang bisa menjerat tukang parkir?

Abdul menyampaikan, pelaku atau tukang parkir liar bisa dijerat dengan pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, serta 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman dengan pencemaran nama baik.

Ancaman hukuman keduanya adalah ancaman penjara paling lama 9 tahun dan 4 tahun.