"Kami ada buat laporan keterangan palsu Ketua RT dan adiknya sendiri. Dan sedang diproses di Polres," jelasnya.
Sidah vonis bebas seorang pengendara ojek online yang sebelumnya dituduh maling Honda Scoopy di Jambi, tuduhan Polisi dan Jaksa tidak terbukti (Srituti Apriliani Putri/TribunJambi.com)
"Kami ada buat laporan keterangan palsu Ketua RT dan adiknya sendiri. Dan sedang diproses di Polres," jelasnya.