Langkah ini diambil untuk memastikan legalitas organisasi penyedia jasa tersebut guna menghindari praktik pungutan yang dapat meresahkan para pengguna jasa penyeberangan di masa mendatang.
Sementara itu, melansir TribunBali.com, para pekerja jasa jerambah angkat bicara atas tudingan pungli tersebut.
Sebab, selama ini jasa jerambah diberikan kepada kendaraan yang melakukan bongkar muat kapal, bukan asal meminta uang.
Baca Juga: Video Dugaan Pungli Rp 300 Ribu di Samsat Balaraja, Orang Dalam Bilang Begini
Dan jika dihentikan, para pemberi jasa yang selama ini jadi tulang punggung keluarga ini bakal kehilangan pekerjaannya.
Dari informasi yang dihimpun, jumlah anggota jasa pemasangan jerambah ini sebanyak 28 orang.
Setiap harinya, ada 14 orang yang bekerja dengan waktu kerja per regu selama 24 jam.
Sehingga, seluruh anggota bekerja secara bergantian setiap harinya.
Kemudian, setiap kendaraan dari jasa jerambah berbeda. Misalnya jasa jerambah untuk truk Rp 5.000 dan mobil Rp 4.000.
Informasi lainnya, para pihak di Pelabuhan Gilimanuk sedang melakukan rapat koordinasi untuk membahas soal tudingan atau dugaan pungli terkait jasa jerambah di dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana tersebut.
"Kami memberikan jasa jerambah kepada kendaraan yang akan naik maupun turun kapal agar aksesnya lebih mudah," kata Perwakilan pekerja jerambah, M. Salim.
Baca Juga: Pelaku Pungli di Gerbang Tol Kramasan Jongkok Lemas, Alibi Bantu Lalin Terbantahkan