5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.
7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
Dengan standar yang ketat, oleh itu helm SNI menjadi patokan Polisi saat melakukan razia.
Penggunaan helm non-SNI, termasuk helm replika atau helm bergaya unik yang tidak melalui proses uji resmi, berpotensi membahayakan pengendara karena tidak memiliki kemampuan meredam benturan sesuai standar keamanan yang berlaku.
Hal yang menarik, standar SNI ini tidak berdiri sendiri. Menurut BSN, acuan teknisnya mengadaptasi standar internasional E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505, yang berlaku di lebih dari 50 negara.