Serta tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya
2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit.
Juga tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Tak hanya soal material, konstruksi helm juga diatur secara detail, mulai dari tempurung yang harus keras dan homogen, lapisan peredam kejut minimal 10 milimeter, tali pengikat dagu yang kuat, hingga batas tonjolan dan sudut pandang pengendara.
Seluruh persyaratan ini dirancang agar helm benar-benar mampu melindungi kepala secara optimal, bukan sekadar memenuhi estetika atau gaya.
Baca Juga: Tagih Sampai Dapat, Ini Pihak Bertanggung Jawab Jika Helm Sampai Hilang di Parkiran
Syarat Konstruksi Helm SNI:
1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm–540 mm, M (540 mm–580 mm), L (580 mm–620 mm), XL (lebih dari 620 mm).
4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.