Kota Bandung Ganas, Tegur Pemotor Belok Tak Pakai Lampu Sein Berujung Penjara 15 Tahun

By , Selasa, 25 November 2025 | 10:00 WIB

Alik (berbaju tahanan oranye) terancam penjara 15 tahun karena menegur pengendara motor berbelok tidak menyalakan lampu sein di kota Bandung, Jawa Barat (Muhamad Nandri Prilatama/TribunJabar.id)

Alik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara.