Alik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara.
Alik (berbaju tahanan oranye) terancam penjara 15 tahun karena menegur pengendara motor berbelok tidak menyalakan lampu sein di kota Bandung, Jawa Barat (Muhamad Nandri Prilatama/TribunJabar.id)
Alik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancamannya 15 tahun penjara.