- Pengemudi di bawah umur atau belum memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ);
- Pengendara motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 106 Ayat 9 Jo Pasal 292);
- Tidak memakai helm SNI atau tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 106 Ayat 8 Jo Pasal 291);
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol (Pasal 283 Jo Pasal 228);
- Melawan arus, salah satu pelanggaran yang paling sering memicu kecelakaan (Pasal 287 Ayat 1);
- Mengemudi melebihi batas kecepatan (Pasal 287 Ayat 5);
- Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar, termasuk TNKB dan lampu utama (Pasal 280 Jo Pasal 285);