"Motor dan VLA sudah tidak berada di kost tersebut," ucapnya.
Panik, korban lantas membuat laporan ke Polsek Depok Timur.
Baca Juga: Kejebak Pedagang Motor Bekas Marketplace Facebook, Pembeli Honda Vario Ini Rugi Rp 26 Juta
Dari penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil menangkap pelaku VLA di sekitar Jalan Magelang Km 18 Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman.
Saat dimintai keterangan, lanjut Pambudi, pelaku VLA mengakui perbuatanya telah mencuri sepeda motor milik korban.
VLA juga mengaku telah menjual motor tersebut kepada kenalanya inisial RDO seharga Rp 9 juta.
Dari pengembangan, Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil menangkap RDO.
"Pelaku (VLA) mengambil motor milik orang lain tanpa hak dengan alasan ekonomi, untuk biaya hidup sehari-hari. Pelaku (VLA) baru pertama kali ini melakukan pencurian," ucapnya.
Pambudi menuturkan RDO ditangkap lantaran bertindak sebagai penadah motor curian dari VLA.
RDO selama ini bekerja sebagai selebgram. "RDO pekerjaanya selebgram IG. Dia bertindak sebagai penadah," urainya.
Dari tindak pidana pencurian ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, satu lembar STNK, dan kunci kontak.
Kini keduanya telah ditahan Polisi.