Maling Spesialis ECU Truk di Lampung Terungkap, Kerugian Ditaksir Setengah Miliar

By , Jumat, 07 November 2025 | 12:00 WIB

Ilustrasi pencurian speedometer dan ECU truk Isuzu Giga (Kolase GridOto/TikTok@subakir998)

Polisi menyita satu unit ECU truk dan satu tas kecil berisi alat-alat kunci.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.