Polisi menyita satu unit ECU truk dan satu tas kecil berisi alat-alat kunci.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Ilustrasi pencurian speedometer dan ECU truk Isuzu Giga (Kolase GridOto/TikTok@subakir998)
Polisi menyita satu unit ECU truk dan satu tas kecil berisi alat-alat kunci.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.