Dedi Mulyadi Larang Jual dan Pakai Knalpot Racing, Nekat Gunakan Bakal Kena Sanksi Begini

By , Jumat, 29 Agustus 2025 | 08:50 WIB

Pilihan Knalpot Racing Yamaha Aerox 155 (Anton/Gridoto)

Dengan pasal tersebut, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.

Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan.

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Baca Juga: Pakai Knalpot Brong Boleh Untuk Dua Hal Ini, Melanggar Siapkan Saldo Lebih

Batas kebisingan yang ditentukan dalam aturan tersebut antara lain:

1. Motor dengan kapasitas di bawah 80 cc: maksimal 77 dB

2. Motor 80 cc hingga 175 cc: maksimal 80 dB

3. Motor di atas 175 cc: maksimal 83 dB