Beli Mobil Baru, Kok Belum Dapat BPKB Elektronik? Ini Kata Polisi

By , Senin, 25 Agustus 2025 | 16:00 WIB

Ilustrasi mobil baru (Ryan/GridOto.com)

Berikut ini adalah syarat dan proses untuk mendapatkan BPKB elektronik (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) berdasarkan kebijakan Korlantas Polri yang berlaku saat ini:

Syarat Mendapatkan BPKB Elektronik

1. Pembelian Kendaraan Baru

BPKB elektronik secara otomatis diterbitkan untuk kendaraan baru melalui dealer resmi.

Dealer akan mengurus registrasi kendaraan dan pengajuan BPKB ke pihak kepolisian (melalui Samsat/Polda).

2. Identitas Pemilik

Pemilik harus memiliki:

Baca Juga: Berburu Mobil Baru Harga Rp 100 Jutaan di GIIAS 2025, Berikut Pilihannya

- KTP elektronik (e-KTP) untuk WNI

- KITAS atau paspor

Untuk WNA Nama di faktur pembelian dan STNK harus sesuai dengan data identitas.

Dokumen Pendukung

Biasanya disiapkan oleh dealer, tapi jika mengurus sendiri, berikut dokumen yang dibutuhkan: