Berikut ini adalah syarat dan proses untuk mendapatkan BPKB elektronik (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik) berdasarkan kebijakan Korlantas Polri yang berlaku saat ini:
Syarat Mendapatkan BPKB Elektronik
1. Pembelian Kendaraan Baru
BPKB elektronik secara otomatis diterbitkan untuk kendaraan baru melalui dealer resmi.
Dealer akan mengurus registrasi kendaraan dan pengajuan BPKB ke pihak kepolisian (melalui Samsat/Polda).
2. Identitas Pemilik
Pemilik harus memiliki:
Baca Juga: Berburu Mobil Baru Harga Rp 100 Jutaan di GIIAS 2025, Berikut Pilihannya
- KTP elektronik (e-KTP) untuk WNI
- KITAS atau paspor
Untuk WNA Nama di faktur pembelian dan STNK harus sesuai dengan data identitas.
Dokumen Pendukung
Biasanya disiapkan oleh dealer, tapi jika mengurus sendiri, berikut dokumen yang dibutuhkan: