Setelah menyadari mereka menjadi korban perampokan, sopir dan kernet truk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap keenam tersangka di lokasi berbeda di Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Polisi Sita Dua Truk Tangki di Perbatasan Kapuas-Barito, 10.000 Liter BBM Berstatus Bodong
Saat ini, tim masih mengejar dua tersangka lainnya yang merupakan aktor utama, RH dan KK.
"Kami sedang melakukan pengembangan ke penadahnya. Lokasinya sudah kami ketahui, termasuk pelaku yang menampung. Saat ini masih kami kejar," tambah Dian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui komplotan spesialis perampokan di tol ini juga telah melakukan aksinya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebanyak tiga kali.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
"Bahkan bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Dian.