"Jadi modusnya itu, ada jual beli, servis, restorasi, sama investasi spare part," tutur Andree yang merupakan warga Jatibening, Pondok Gede.
Bahkan, beberapa unit Vespa milik pelanggan yang dititipkan ke bengkel diduga dijual oleh pelaku.
Setelah berbulan-bulan melakukan pencarian, Andree akhirnya berhasil menemukan AWP di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada 29 Juni 2025.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku berdalih tak bisa mengembalikan uang korban karena mengalami kesulitan ekonomi.
Pelaku juga disebut mengakui kesalahannya yang membuat puluhan korban menelan kerugian miliaran rupiah.
"Dia mengaku salah, bahkan dia ngaku siap dipenjara," ucap Andree.
Meski demikian, Andree menuntut pertanggungjawaban yang lebih konkret.
Baca Juga: Wajib Curiga, Ini Modus Tipu-tipu Jual Beli Motor Bekas Berdasarkan Pengalaman Showroom
Saat itu, AWP mengaku berencana menjual ruko bengkel miliknya yang terdiri dari dua lantai senilai Rp 1,7 miliar.
Namun setelah ditelusuri, diketahui bahwa sertifikat hak milik (SHM) ruko tersebut telah diagunkan ke bank dengan nilai pinjaman Rp 1,2 miliar.
Merasa tidak mendapat kejelasan, Andree dan belasan korban lainnya akhirnya melaporkan AWP ke Polres Metro Bekasi Kota.