"Pelaku mengaku saat itu hendak menjual mobilnya seharga Rp 40 juta. Namun belum sampai bertemu dengan pembelinya sudah berhasil kami amankan," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.