Bapak dan Tiga Anaknya Sekongkol Maling Motor di 17 Lokasi, Korban Favorit Petani

By , Minggu, 03 Agustus 2025 | 14:50 WIB

Ilustrasi maling motor (Tribunjabar.id)

Akibat perbuatannya itu, Widi Atmoko menerangkan, para tersangka bakal dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Inilah pentingnya kita melakukan pendataan sehingga kami berhasil memperoleh pola untuk melihat di mana saja kejadian itu dan bagaimana mereka melakukan dan siapa saja yang melakukan apakah mereka residivis ini melakukan perbuatannya lagi," pungkasnya.