Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bapak dan Tiga Anaknya Sekongkol Maling Motor di 17 Lokasi, Korban Favorit Petani

Ferdian - Minggu, 3 Agustus 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi maling motor
Tribunjabar.id
Ilustrasi maling motor

GridOto.com - Bukannya mengajarkan hal baik, kelakukan bapak bernama RAR (41) ini bikin geleng-geleng kepala.

Bapak satu ini nekat mengajak ketiga anaknya untuk melakukan aksi pencurian motor.

Parahnya komplotan satu keluarga itu, juga sudah pernah berhasil menyatroni 17 lokasi di kawasan Malang Raya.

Selama beraksi, mereka kerap membawa bekal alat tuas kunci T, yang dirakit oleh sang ayah; RAR, untuk membobol kunci motor sasarannya.

Lebih parahnya lagi, uang hasuil pencurian tak cuma buat hidup melainkan juga untuk mengkonsumsi narkoba.

Terkadang mereka secara kompak berkomplot untuk beraksi mencuri motor di satu lokasi.

Tapi tak jarang, juga beraksi, secara tersendiri dengan membagi ke dalam dua kelompok kecil, agar dapat menjangkau dua atau tiga lokasi, dalam semalam.

Baca Juga: Maling Motor Spesialis Kos Menjamur di Cirebon, Seminggu Panen 15 Unit

Lokasi yang menjadi tempatnya terbilang acak.

Terkadang, komplotan itu menargetkan motor milik petani yang diparkir di bahu jalan, untuk ditinggal ke ladang atau perkebunan.

Tapi, tak jarang, komplotan itu, juga beraksi di wilayah komplek permukiman padat pada malam hari untuk menargetkan motor yang diparkir di teras rumah atau minimarket.

Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, sang bapak kerap kali bertugas sebagai pemantau situasi dan joki motor sarana aksi.

Sedangkan, peran eksekutor pencurian motor dilakukan bergantian dengan ketiga anaknya. Yakni, AS (20) dan AO (23), yang kini sudah ditahan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim.

Sedangkan, seorang pelaku lainya, anak bungsu dari RAR berusia 17 tahun yang kini sudah berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan telah dititipkan ke Bappas.

"Orangtua ini beberapa kali melakukan dan belum pernah tertangkap. Memang ironisnya, dalam aksinya melibatkan anak-anaknya. Sasaran di wilayah jalanan, persawahan, rata-rata petani itu, yang taruh motor di pinggir jalan," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (1/8/2025).

Setelah berhasil mencuri motor sasarannya. Jumhur mengungkapkan, komplotan itu langsung menjualnya ke beberapa orang kenalan mereka yang sudah melakukan pemesanan.

Baca Juga: Teror Maling Motor Modus Baru, Sebagian Part Mesin Honda BeAT Lenyap Sisa Bodi dan Rangka

Biasanya, di wilayah Pasuran dan Probolinggo. Sedangkan, sedangkan harga jualnya bervariasi, kisaran Rp2-3 juta.

Bahkan, tak jarang, ada juga kendaraan motor hasil curian yang dijual melalui fitur jual beli marketplace aplikasi Facebook (FB).

Nah, melalui foto motor curiannya, komplotan tersebut, menjual dengan harga agak mahal, kisaran 3-4 juta.

Calon pembeli yang tertarik, bakal diajak oleh komplotan tersebut bertemu di suatu tempat melalui metode penjualan cash on delivery (COD).

Tapi, tetap saja, lanjut Jumhur, komplotan tersebut tidak berani menjual dengan harga lebih tinggi lagi, lantaran terkendala surat menyurat kepemilikan motor.

"Rata-rata di daerah Pegunungan, Pasuruan dan Probolinggo. Ini masih kami kembangkan. Karena salah satunya mereka juga menjual ke medsos," katanya.

Disinggung mengenai peruntukan uang hasil penjualan motor curian yang kerap komplotan curanmor satu keluarga itu lakukan.

Jumhur menyebutkan, uangnya dipakai oleh mereka memenuhi kebutuhan hidup. Tapi sesekali dipakai berfoya-foya. Dan ia tak menampik juga dipakai membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Biar Paham, Ini Alasan Sistem Parkir Otomatis Rawan Maling Motor

"Penjualan motor curiannya itu mereka rata-rata menjual sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta untuk satu unitnya. (Apakah dipakai membeli sabu-sabu) Salah satunya," pungkasnya.

Sementara itu, sumber internal kepolisian menyebutkan, komplotan curanmor satu keluarga itu, terbilang sebagai komplotan yang licin dan sulit terendus aparat.

Pasalnya, komplotan tersebut, tidak berjejaring dengan pihak penadah khusus yang kerap menjadi rujukan penjualan kendaraan curian di beberapa titik lokasi Jatim.

Melainkan, komplotan tersebut, kerap menjual barang hasil curian; motor, melalui marketplace medsos FB, dengan menemui calon pembelinya secara langsung di suatu tempat yang disepakati.

"Cara itu, kayak lone wolf gitu, komplotan ini, sehingga sulit terdeteksi. Karena mereka beraksi sendiri dan jual hasil curian sendiri. Makanya, mereka bukan residivis," katanya saat mengutip TribunJatim.com (1/8/2025).

Menurut sumber internal, komplotan tersebut memiliki 'save house' berupa kosan di Kabupaten Malang yang dijadikan tempat untuk melakukan permak terhadap bodi motor hasil curian yang didapatkan.

Mereka bakal membersihkan, membilas, memoles, bahkan mencopot berbagai macam jenis ornamen-ornamen yang menempel pada kendaraan motor hasil curian, sebelum difoto lalu diunggah ke akun medsos yang dikelola mereka.

"Namun apes, salah satu motor, ada yang lupa stikernya masih menempel dan belum dicopot. Saat diposting di FB, ketahuan sama korban yang masih ingat ciri-ciri motornya. Akhirnya lapor ke kami," pungkasnya.

Baca Juga: Akal-akalan Trio Bocil Maling Motor di Gresik, Jual Rp 150 Ribu Cuma Buat Beginian

Di lain sisi, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, keempat tersangka pencurian motor yang berkomplot satu keluarga itu, merupakan hasil penangkapan terhadap 12 orang tersangka yang dilakukan Tim Jatanras Polda Jatim selama dua pekan.

"Memang ada pelaku yang residivis yaitu ada di LP wilayah Pasuruan. Ada yang sudah 3 kali keluar masuk penjara. Ini 2 orang pelaku. Ada juga yang sudah 4 kali keluar masuk penjara. Kalau ini 1 orang pelaku. Terakhir tahun 2018," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (1/8/2025).

Atas hasil penangkapan terhadap para tersangka itu, pihaknya berhasil menyita 17 motor dan satu unit mobil pikap, hasil curian yang akan dikembalikan kepada para korban.

Akibat perbuatannya itu, Widi Atmoko menerangkan, para tersangka bakal dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Inilah pentingnya kita melakukan pendataan sehingga kami berhasil memperoleh pola untuk melihat di mana saja kejadian itu dan bagaimana mereka melakukan dan siapa saja yang melakukan apakah mereka residivis ini melakukan perbuatannya lagi," pungkasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa