Bapak dan Tiga Anaknya Sekongkol Maling Motor di 17 Lokasi, Korban Favorit Petani

By , Minggu, 03 Agustus 2025 | 14:50 WIB

Ilustrasi maling motor (Tribunjabar.id)

Baca Juga: Biar Paham, Ini Alasan Sistem Parkir Otomatis Rawan Maling Motor

"Penjualan motor curiannya itu mereka rata-rata menjual sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta untuk satu unitnya. (Apakah dipakai membeli sabu-sabu) Salah satunya," pungkasnya.

Sementara itu, sumber internal kepolisian menyebutkan, komplotan curanmor satu keluarga itu, terbilang sebagai komplotan yang licin dan sulit terendus aparat.

Pasalnya, komplotan tersebut, tidak berjejaring dengan pihak penadah khusus yang kerap menjadi rujukan penjualan kendaraan curian di beberapa titik lokasi Jatim.

Melainkan, komplotan tersebut, kerap menjual barang hasil curian; motor, melalui marketplace medsos FB, dengan menemui calon pembelinya secara langsung di suatu tempat yang disepakati.

"Cara itu, kayak lone wolf gitu, komplotan ini, sehingga sulit terdeteksi. Karena mereka beraksi sendiri dan jual hasil curian sendiri. Makanya, mereka bukan residivis," katanya saat mengutip TribunJatim.com (1/8/2025).

Menurut sumber internal, komplotan tersebut memiliki 'save house' berupa kosan di Kabupaten Malang yang dijadikan tempat untuk melakukan permak terhadap bodi motor hasil curian yang didapatkan.

Mereka bakal membersihkan, membilas, memoles, bahkan mencopot berbagai macam jenis ornamen-ornamen yang menempel pada kendaraan motor hasil curian, sebelum difoto lalu diunggah ke akun medsos yang dikelola mereka.

"Namun apes, salah satu motor, ada yang lupa stikernya masih menempel dan belum dicopot. Saat diposting di FB, ketahuan sama korban yang masih ingat ciri-ciri motornya. Akhirnya lapor ke kami," pungkasnya.

Baca Juga: Akal-akalan Trio Bocil Maling Motor di Gresik, Jual Rp 150 Ribu Cuma Buat Beginian

Di lain sisi, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, keempat tersangka pencurian motor yang berkomplot satu keluarga itu, merupakan hasil penangkapan terhadap 12 orang tersangka yang dilakukan Tim Jatanras Polda Jatim selama dua pekan.

"Memang ada pelaku yang residivis yaitu ada di LP wilayah Pasuruan. Ada yang sudah 3 kali keluar masuk penjara. Ini 2 orang pelaku. Ada juga yang sudah 4 kali keluar masuk penjara. Kalau ini 1 orang pelaku. Terakhir tahun 2018," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (1/8/2025).

Atas hasil penangkapan terhadap para tersangka itu, pihaknya berhasil menyita 17 motor dan satu unit mobil pikap, hasil curian yang akan dikembalikan kepada para korban.