Serakah, Para Biang Keladi Bensin Eceran di Jember Jadi Rp 25.000 Sebotol Dijambak Polisi

By , Jumat, 01 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Barang bukti yang diamankan Polisi dari tengkulak BBM pembuat harga bensin eceran di Jember jadi Rp 25.000 per botol (Dok. Polres Jember)

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tenang dan tidak terpancing keadaan.

Masyarakat diminta melapor apabila mencurigai bahkan menemui adanya penimbunan maupun penyalahgunaan BBM.

Penting diketahui, larangan penimbunan BBM subsidi ada dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pada Pasal 53 juncto Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbun dan penjualnya bisa mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Sementara dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ancaman hukumannya ialah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.