Terbukti Modifikasi Suzuki Carry, Pria di Jembrana Bali Terancam Denda Rp 60 Miliar

By , Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB

IKD EJA (23) berbaju tahanan oranye terancam pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar karena modifikasi Suzuki Carry untuk timbun Pertalite (Dok. Polres Jembrana)

GridOto.com - Seorang pria inisial IKD EJA (23) di Jembrana, Bali terancam denda Rp 60 miliar.

Denda sebanyak itu karena Ia terbukti memodifikasi Suzuki Carry miliknya.

Lantas di mana masalahnya? Kenapa memodifikasi bisa terancam denda belasan miliar?

Ternyata, modifikasi yang dilakukan IKD untuk tujuan curang.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan, IKD memodifikasi tangki Suzuki Carry-nya agar bisa menampung Pertalite hingga 120 liter.

"Pelaku membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan Suzuki Carry DK 1673 JL yang telah dibuatkan tangki tambahan dengan kapasitas 120 liter," kata Kadek, (28/7/25) menukil Kompas.com.

Adapun sesuai spesifikasi, kapasitas standar tangki BBM Suzuki Carry tersebut adalah 42 liter.

Baca Juga: Modifikasi Toyota Kijang Krista, Buat Pemiliknya Terancam Denda Rp 60 Miliar

Ia menambahkan, IKD tersebut ditangkap di jalan raya desa Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Melaya, Jembrana sekitar pukul 20.40 Wita, (25/7/25).

"Kami awalnya mendapat laporan dari masyarakat ada seseorang yang kerap membeli BBM secara berulang di salah satu SPBU Jalan Denpasar–Gilimanuk," lanjutnya.

Setelah diselidiki, IKD didapati sedang mengemudikan Suzuki Carry yang kemudian dihentikan diperiksa.

Dari pemeriksaan, Polisi menemukan mobil tersebut telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 120 liter.

Tangki tersebut sudah terisi penuh dengan Pertalite.