Kasus kecelakaan ini tercatat dalam LP/A/ / VII/2025/SPKT/Polres Simalungun. Terhadap pengemudi minibus yakni Yusni Marzuki Sinaga dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapos Lantas Polsek Perdagangan Aiptu H Sitinjak mengatakan, pada Sabtu malam, mobil yang mengalami kecelakaan masih berada di TKP menunggu dievakuasi.