Barang Hilang di Area Parkir Adalah Tanggung Jawab Pengelola, Ini Aturannya

By , Jumat, 23 Mei 2025 | 16:30 WIB

Ilustrasi parkir kendaraan di DKI Jakarta (Isal/GridOto.com)

Agus menambahkan, pelaku usaha yang tetap mencantumkan klausula baku seperti itu bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Risikonya apa? Di UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen, di Pasal 62 Ayat 1 huruf a, ancamannya lima tahun penjara atau denda dua miliar rupiah. Seperti itu. Jadi, tidak main-main," katanya.