GridOto.com - Seorang pria berinisial AA (39) terancam hukuman 7 tahun penjara.
Sanksi pidana itu didapatnya setelah Ia dijebak oleh Polisi saat menjual Daihatsu Taruna lewat platform jual beli OLX.
Warga Muara Badak, Samarinda, Kalimantan Timur itu dijebak Polisi yang menyamar jadi pembeli.
Anggota Polisi yang menyamar, mengajak AA untuk COD di kawasan Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, (19/3/25) kemarin.
Setelah cek nomor rangka dan bodi, sekejap AA dibekuk anggota Polisi lain yang bersembunyi.
Usut punya usut, ternyata Daihatsu Taruna yang dijual AA merupakan hasil malingan.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan AA merupakan pelaku pembobolan rumah yang terjadi di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, (5/3/25) lalu.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
Kejadian bermula saat pemilik rumah tengah berkunjung ke rumah keluarga.
Melihat rumah dalam kondisi gelap dan sepi, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut.
Ia memanjat pagar dan menjebol pintu samping rumah menggunakan linggis untuk masuk ke dalam.
"Pelaku memanfaatkan momen saat rumah dalam keadaan kosong. Setelah mengambil berbagai barang berharga, ia juga membawa kabur mobil korban dengan cara menyalakannya menggunakan kunci asli yang sudah lebih dulu dicuri," jelas Hendri menukil Kompas.com.
Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit mobil Daihatsu Taruna, televisi, perangkat CCTV, dua tabung gas LPG 3 kg, dua unit DVR, pakaian, sepatu, dan parsel Lebaran.