Setelah mengiklankan kehilangan dan tidak ada tanggapan dari pihak manapun, pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses pembuatan BPKB baru.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Polri, berikut adalah syarat dan prosedur untuk mengurus BPKB yang hilang:
- Dokumen identitas resmi
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP dari pihak yang memberikan kuasa jika diwakilkan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Berita acara pemeriksaan dari Polri (BAP)
- STNK dan bukti pembayaran
- Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Surat pernyataan bermaterai bahwa BPKB yang hilang tidak terkait dengan kasus pidana atau perdata
- Bukti pengumuman di media cetak sebanyak dua kali berturut-turut, dengan rincian, media cetak lokal untuk bulan pertama, dan media cetak nasional untuk bulan kedua
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Fotocopy BPKB (jika ada)
Apabila BPKB asli sedang dijadikan jaminan atau kendaraan masih kredit, pemilik dapat melampirkan surat pernyataan dari bank dan pihak leasing bahwa BPKB sedang menjadi jaminan disertai fotokopi BPKB.