Mobil Rusak Akibat Banjir Bisa Diklaim Asuransi, Begini Syaratnya

By , Rabu, 05 Maret 2025 | 11:56 WIB

Toyota Rush yang terseret arus banjir di desa Kertarahayu, Setu, kabupaten Bekasi, Jawa Barat, (4/3/25) (IG/@kertarahayusociety)

-Siapkan bukti dan urutan kronologi kejadian secara detail.

-Menyerahkan semua persyaratan dokumen yang telah ditentukan oleh pihak asuransi.

-Setelah itu, hanya perlu menunggu beberapa hari untuk proses validasi pihak perusahaan asuransi selesai dilakukan.

Iwan menambahkan, pada intinya mobil terendam banjir bisa diklaim asuransi.

Namun harus melihat dulu polisnya, sudah ada perluasan jaminan atau belum.

"Karena jika pilih comprehensive atau TLO saja, ada beberapa kerugian atas beberapa kejadian tidak di-cover, jadi perluasan jaminan sifatnya optional, salah satunya bencana alam," pungkas Iwan.