Belum Semua Tahu, Polisi Bisa Periksa SIM dan STNK Kendaraan di Parkiran Dalam Situasi Begini

By , Senin, 03 Februari 2025 | 19:45 WIB

Ilustrasi razia kendaraan. (tribratanews.papua.polri.go.id)

"Orang lagi berkendara tanpa menggunakan kelengkapan, melihat ada razia terus pura-pura berhenti di warung makan, kan dia saat berkendara sudah melanggar," kata Doni.

Doni menuturkan, tujuan Polisi melakukan pemeriksaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012.

Baca Juga: Razia Kendaraan di Tikungan Jalan Sering Jadi Polemik, Ternyata Ini Aturannya

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 80 Tahun 2012, ada beberapa tujuan polisi melakukan pemeriksaan, yakni:

1. Terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor

2. Terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum

3. Terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana

4. Terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.